Advertisement

TRAINING VOKASI Contact person : Asep.WA. 081 221 800 510 Asepsupriatna.spd@gmail.com;
KURSUS,KONSULTASI,TRAINING HVAC. MORE INFO WA.081221800510

Tuesday, March 3, 2020

BERITA:Peningkatan Kapasitas Balai Latihan Kerja di Bidang Tata Udara dan Refrigerasi Dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon (Protokol Montreal).

INFO NASIONAL — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat bekerja sama dalam Peningkatan Kapasitas Balai Latihan Kerja di Bidang Tata Udara dan Refrigerasi Dalam Rangka Perlindungan Lapisan Ozon (Protokol Montreal).

Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan kerja sama oleh Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Kemenaker Bambang Satrio Lelono dan Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Ruanda Agung Sugardiman di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.
"Kerja sama ini merupakan langkah positif sebagai wujud pemerintah bersama stakeholder guna merespons permasalahan seputar perubahan iklim yang secara nyata telah mengancam kehidupan manusia," kata Dirjen Bambang.
Ia mengatakan disepakatinya komitmen bersama antara KLHK dan Kemnaker melalui pelaksanaan pemberian bantuan peralatan pelatihan di bidang tata udara dan refrigerasi, penyelenggaraan pelatihan bagi instruktur (training of trainer), serta penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi kompetensi kerja di bidang tata udara dan refrigerasi.
“Meski tidak semua dari 305 BLK memiliki kejuruan teknis pendingin, tetapi kami siap melaksanakan pelatihan dan mencetak teknisi-teknisi teknik pendingin dan tata udara agar kebutuhan 100 ribu bisa kita dipenuhi,“ katanya.
Dirjen Bambang juga menegaskan, penguatan kerja sama antara Kemenaker dan KLHK dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019  tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) kategori konstruksi golongan pokok konstruksi khusus pada jabatan kerja teknisi refrigerasi dan tata udara, bertujuan agar teknisi di Indonesia memiliki kompetensi memadai dalam menangani peralatan refrigerasi (RAC). 
“Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja kompeten dan unggul di bidangnya dan terciptanya teknisi RAC yang kompeten akan mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia,“ katanya. 
Dirjen Bambang menambahkan kerja sama dengan KLKH membuka peluang kerja sangat besar. Melalui 21 BLK UPTP dan 284 BLK UPTD terus melakukan pengembangan program pelatihan disesuaikan kebutuhan industri serta perubahan global, termasuk melatih instruktur dalam jumlah banyak.
“Mudah-mudahan dengan pelatihan instruktur dan nanti dilanjutkan pelatihan teknisi RAC, kebutuhan tenaga teknisi refrigerasi di Indonesia dalam waktu dekat dapat terpenuhi. Kami ingin pelatihan refrigerasi ada di seluruh wilayah Indonesia, “ katanya.
Bambang Satrio menegaskan penguatan kerja sama antara Kemnaker dan KLHK dan diterapkannya SKKNI Nomor 41 Tahun 2019 bertujuan agar teknisi di Indonesia memiliki kompetensi memadai dalam menangani peralatan RAC. “Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja kompeten dan unggul di bidangnya dan terciptanya teknisi RAC yang kompeten akan mendorong penguatan daya saing tenaga kerja Indonesia, “ katanya. 
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim Ruanda Agung Sugardiman, mengungkapkan semakin banyaknya masyarakat Indonesia memiliki peralatan AC maupun refrigerasi (RAC), diperkirakan tahun 2019 ada 20 juta unit AC residensial terpasang di rumah tangga. Kebutuhan peralatan pendingin akan semakin meningkat di masa depan, yang menyebabkan semakin meningkat pula kebutuhan teknisi RAC untuk memasang dan merawat AC. 
“Data KLHK, baru sekitar 1.500 orang teknisi terdaftar dan sebagian belum memiliki sertifikasi kompetensi, dan belum tersebar ke seluruh Indonesia, “ katanya.
Ruanda menambahkan mengingat bahan refrigerant dari AC mengandung zat-zat mudah terbakar, beracun, dan berbahaya bagi lingkungan, maka harus ditangani oleh ahli yang memiliki sertifikasi, yakni teknisi RAC. “Saat ini dibutuhkan kira-kira 100 ribu teknisi untuk 20 juta AC residensial. Belum perkantoran dan hotel. Ke depan akan bertambah populasi AC ini, maka harus diantisipasi dengan teknisi yang bersertifikat,“ katanya.
Ruanda mengatakan jika ditangani orang yang tidak berpengetahuan cukup, bahan refrigerant yang berbahaya bagi lingkungan ini bisa terlepas ke udara dan akan berpengaruh terhadap lapisan ozon. 
Ruanda melanjutkan, apabila bahan lapisan ozon rusak, pengaruhnya terhadap manusia akan sangat berbahaya. Misalnya penyakit kanker kulit, pertumbuhan gizi anak, ibu hamil, dan pengaruh terhadap pertanian, serta perikanan sangat berbahaya. "Karena itu dibutuhkan teknisi andal, dan KLHK menggandeng Kemenaker untuk melaksanakan pelatihan sesuai SKKNI, “ ujarnya. (*)

sumber : https://nasional.tempo.co/read/1225932/kemnaker-klhk-latih-100-ribu-teknisi-refrigerasi-dan-ac

http://tptusmkn1cimahi.blogspot.com/ .......

https://tptutrainingcenter.blogspot.com/

PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI STANDAR BNSP SERTIFIKASI TEKNISI REFRIGERASI DASAR DI TPTU SMKN 1 CIMAHI.





0 comments:

Post a Comment